BAB
I
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Masalah
Dalam menjalankan suatu perusahaan
sangat diperlukan suatu elemen yang sangat penting yakni manajemen risiko,
dimana seiring dengan berkembangnya suatu perusahaan maka akan meningkat pula
komplektisitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko
yang dihadapi perusahaan.Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari segi
operasional bagi perusahaannya, lembaga perusahaan perlu mengelola risiko
dengan menyeimbangkan antara strategi bisnis dengan pengelolaan risikonya.
Adapun pengertian manajemen risiko yakni
merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan
risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh
efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi (Darnawi, 2006). Manajemen risiko
mempunyai arti yang lebih luas, yaitu semua risiko yang terjadi didalam
masyarakat (kerugian harta,jiwa, keuangan, usaha dan lain-lain).[1]
Manajemen risiko berhubungan erat dengan
fungsi-fungsi perusahaan baik dari fungsi keuangan, fungsi akuntansi, fungsi
pemasaran, fungsi produksi, fungsi personalia, fungsi teknik dan fungsi
pemeliharaan. Oleh karena itu, fungsi-fungsi tersebut mengandung banyak risiko
dalam pengelolaan perusahaan.[2]
Risiko itu sendiri adalah potensi
terjadinya suatu peristiwa baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat
diperkirakan yang dapat menimbulkan
dampak bagi pencapaian tujuan
organisasi. Guna memperoleh hasil yang
maksimum dari program perusahaan, maka dibutuhkan rencana yang mantap dan
terarah serta diperlukan pengendalian sekaligus pengelolaan risiko dalam suatu
perusahaan.
Tidak jarang dalam meminimalisir
kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang pada perusahaan, kita
mempercayakan pada pihak asuransi yang akan mengganti serta bertanggungjawab
atas kerugian-kerugian yang terjadi.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana
cara mengidentifikasi risiko ?
b. Bagaimana
cara mengukur risiko ?
c. Apa
saja yang termasuk dalam risiko kerusakan properti dan kewajiban ?
d. Apa
saja yang termasuk dalam risiko kematian ?
e. Bagaimana
pandangan tentang asuransi dan penentuan premi ?
3. Tujuan Penulisan
- Memahami cara mengidentifikasi risiko
- Memahami cara mengukur risiko
- Mengetahui tentang risiko kerusakan properti dan
kewajiban
- Mengetahui tentang risiko kematian
- Memahami pandangan mengenai asuransi dan penentuan
premi.
BAB II
B.
PEMBAHASAN
A. Identifikasi Risiko
1. Pengertian Identifikasi Risiko
Identifikasi
Risiko adalah usaha untuk menemukan atau mengetahui resiko-resiko yang mungkin
timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan. Adapun
hal-hal yang dilakukan oleh manajer perusahaan untuk perusahaannya adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui
kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan harus berhati –hati atas
kemungkinan timbulnya setiap kerugian dan hal ini merupakan tugas utama seorang
manajer risiko.
b. Memperkirakan frekuensi dan
besar kecilnya risiko sehingga dapat diperkirakan kemungkinan kerugian maksimum
dari risiko yang berasal dari berbagai sumber.
c. Memutuskan pemakaian metode
pengolahan risiko yang terbaik dan paling ekonomis, apakah dengan jalan
menghapuskan, mengurangi, membatasi, menanggung sendiri, memindahkan atau
mengkombinasikan metode-metode tersebut.
d. Mengadministrasikan program-program manajemen risiko termasuk
mengadakan penilaian kembali atas program-program, pencatatan-pencatatan dan
lain sebagainya.
2. Metode Identifikasi Risiko
Adapun metode yang digunakan dalam mengidentifikasi
risiko adalah sebagai berikut :
1. Analisis data historis
Merupakan Metode identifikasi risiko dengan mneggunakan
berbagai informasi data yang tersedia dalam perusahaan mengenai segala sesuatu
yang pernah terjadi.
2. Pengamatan dan Survey
Merupakan metode identifikasi risiko dengan melakukan
investigasi atau pencarian data langsung ditempat kejadian, biasanya
menggunakan kuesioner, inspeksi langsung dan interaksi dengan unit kerja yang
bersangkutan.
3. Pengacuan (Benchmarking)
Merupakan metode identifikasi risiko tentang risiko ditempat
atau perusahaan lain.
4. Pendapat ahli
Merupakan metode identifikasi risiko dengan mencari informasi
dari ahli di bidang risiko tertentu.
Sumber Informasi dalam mengidentifikasi risiko
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Internal
Misalnya : laporan keuangan, strategi dan rencana,
standar dan prosedur operasi, dokumen SDM, surat perintah dll.
2. Dokumen Eksternal
Misalnya : koran, majalah, data publikasi, statistik
keuangan dan ekonomi, dan sumber lainnya.
3. Pihak Internal Perusahaan
Contoh : Karyawan yang mengoperasikan mesin selama
bertahun-tahun dapat menjadi narasumber yang berkompeten. Namun seringkali
karyawan tertutup dan berpersepsi bahwa semakin banyak risiko di unit kerjanya,
semakin buruklah cara kerja mereka. Akan tetapi tidak ada hubungan antara
jumlah risiko dan kualitas kerja.
4. Pihak Eksternal Perusahaan
Contohnya : konsumen, pemasok, pengamat, tenaga
ahli, pesaing, dll.
Adapun mereka yang dianggap sebagai tenaga ahli
disini adalah mereka yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a. Secara rutin menangani obyek
yang sedang diidentifikasi risikonya
b. Orang disekitarnya yang
berpengaruh atau bisa mempengaruhi, misalnya atasannya atau rekan kerjanya.
c. Ahli dalam bidang akademik
mengenai obyek yang bersangkutan.
3. Proses Identifikasi Risiko
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
proses mengidentifikasi risiko, diantaranya adalah :
a. Menentukan unit risiko
Misalnya yang akan diidentifikasi adalah unit
penjualan, maka risk ownernya adalah unit penjualan.
b. Memahami proses bisnis
Setiap unit memberikan layanan / menghasilkan produk
kepada unit yang lain atau kepada pelanggan. Dalam menghasilkan produk/jasa
ini, setiap unit melakukan berbagai aktivitas. Dengan memahami proses
bisnis,kita bisa mengetahui aktivitas-aktivitas yang ada pada suatu unit
risiko. Pada umumnya, proses bisnis terdiri dari 2 kelompok aktivitas, yakni
aktivitas utama dan aktivitas pendukung.
c. Menentukan aktivitas yang
krusial
Yakni apabila unit risiko tidak dapat menghasilkan
produk atau jasa oleh karena aktivitas yang bersangkitan terganggu atau tidak
berjalannya aktivitas dengan semestinya. Aktivitas yang tidak krusial dapat diabaikan
karena pengaruhnya tidak signifikan pada produk atau jasa yang dihasilkan.
d. Menentukan barang dan orang
yang ada pada aktivitas krusial tersebut.
Yakni dengan menentukan siapa orangnya dan apa saja
barang-barangnya ?
e. Menentukan bentuk kerugian
yang dapat terjadi pada barang dan orang dari aktivitas krusial tersebut.
Bentuk kerugian pada orang : Cidera, sakir,
meninggal dunia, hilang, demonstrasi, mogok kerja berhenti bekerja, berhalangan
dll.
Bentuk kerugian pada barang : Rusak, hilang tidak
sesuai, usang, terbakar, tidak berkualitas, dicuri, diselewengkan, tak tertagih
dll.
f. Menentukan penyebab
terjadinya kerugian atau risiko
Risiko keuangan diantaranya
: perubahan harga, nilai tukar dan tingkat bunga.
Risiko operasional
diantaranya :
1) Manusia : kompetensi, moral,
selera
2) Teknologi : keusangan,
kualitas, kesesuaian
3) Alam : bencana alam, kondisi
alam, makhluk selain manusia.
Mengetahui penyebab risioko sangat penting karena
penanganan risiko yang sama akan berbeda jika penyebabnya berbeda. Misalnya :
penangan risiko kebakaran karena listrik berbeda dengan karena tabung gas yang
meledak.
g. Membuat daftar risiko
Berisi dua hal penting, yakni pernyataan risiko dan
penyebab risiko. Adapun karakteristik risiko adalah sebagai berikut :
1) Merupakan suatu kejadian
2) Kejadian tersebut mengandung
kemungkinan
3) Jika terjadi akan
mengakibatkan kerugian
B. Mengukur Risiko
1.
Pengertian Pengukuran Resiko
Pengukuran resiko
adalah usaha untuk mengetahui besar/kecilnya resiko yang akan terj adi. Hal ini dilakukan untuk melihat tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi perusahaan, kemudian bisa melihat dampak dari
resiko terhadap kinerja perusahaan sekaligus bisa melakukan prioritisasi
resiko, resiko yang mana yang paling relevan.
Pengukuran resiko
merupakan tahap lanjutan setelah pengidentifikasian resiko. Dimana
pengidentifikasian risiko pada dasarnya merupakan kegiatan analisis secara
sistematis dan berkesinambungan untuk menemukan/mengidentifikasi
kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian yang potensial yang
dihadapi/mengancam perusahaan.
Hal ini dilakukan
untuk menentukan relatif pentingnya resiko, untuk memperoleh informasi yang
akan menolong untuk menetapkan kombinasi peralatan manajemen resiko yang
cocok untuk menanganinya.
Adapun dimensi
(bagian) yang harus diukur adalah sebagai berikut :
1.
Frekuensi atau jumlah kejadian yang akan terjadi
Besarnya kemungkinan
kejadian artinya berapa besar kemungkinan suatu peril (Suatu peristiwa (event)
yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab langsung kerugian) yang dapat menimbulkan
risiko dapat terjadi dalam suatu periode.
2.
Keparahan dari
kerugian
Besarnya kerugian bila
suatu risiko terjadi, artinya berapa besar kerugian yang diderita bila suatu
risiko terjadi. Jadi dalam hal ini tingkat kegawatan (reverity) atau
keparahan dari kerugian-kerugian tersebut, sampai seberapa besar
pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya
Dari hasil pengukuran
yang mencakup dua dimensi (bagian) tersebut paling tidak diketahui:
a.
Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran.
b.
Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode
anggaran yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu ke waktu.
3.
Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian
Yaitu kerugian yang
ditanggung sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan berkaitan dengan dimensi (bagian) pengukuran tersebut,
antara lain:
1. Orang umumnya memandang bahwa dimensi kegawatan
dari suatu kerugian potensial lebih penting dari pada frekuensinya atau jumlah
kejadian yang akan terjadi.
2. Dalam menentukan kegawatan dari suatu kerugian
potensial seorang Manajer Risiko harus secara cermat memperhitungkan semua tipe
kerugian yang dapat terjadi, terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya
terhadap situasi finansial perusahaan.
3. Dalam pengukuran kerugian Manajer Risiko juga
harus memperhatikan orang, harta kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak
terkena peril (Suatu peristiwa (event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS
atau penyebab langsung kerugian).
4. Kadang-kadang akibat akhir dari peril (Suatu
peristiwa (event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab
langsung kerugian) terhadap kondisi finansial perusahaan lebih parah dari pada
yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak diketahuinya atau tidak
diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung.
5. Dalam mengestimasi kegawatan dari suatu
kerugian penting pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, di samping
nilai rupiahnya.
2.
Evaluasi dan pengukuran resiko
Tujuan evaluasi risiko
adalah memahami karakteristik risiko dengan lebih baik. Jika kita memahami
risiko dengan lebih baik, maka risiko akan lebih mudah dikendalikan.
1. Mempelajari karakteristik risiko
2. Melakukan pengukuran terhadap risiko (mengembangkan
ukuran besar kecilnya risiko)
3. Mengukur dampak risiko tersebut terhadap organisasi
4. Evaluasi dan pengukuran risiko bisa digunakan untuk
melakukan prioritisasi risiko
3.
Teknik Pengukuran Resiko
Adapun teknik
dalam mengukur risiko adalah sebagai berikut :
1.
Pengukuran resiko dengan distribusi probabilitas (kemungkinan)
Digunakan sebagai gambaran kualitatif dari peluang atau
frekuensi. Kemungkinan dari kejadian atau hasil yang spesifik, diukur dengan
rasio dari kejadian atau hasil yang spesifik terhadap jumlah kemungkinan
kejadian atau hasil. Probabilitas dilambangkan dengan angka dari 0 dan 1,
dengan 0 menandakan kejadian atau hasil yang tidak mungkin dan 1 menandakan
kejadian atau hasil yang pasti.
Konsep probabilitas yaitu
dengan konsep mengenai “sample space”(lingkup kejadian) dan event suatu
kejadian atau peristiwa. Sample Space (Set S) merupakan suatu
set dari kejadian tertentu yang diamati. Misalnya : jumlah kecelakaan
mobil di wilayah tertentu selama periode tertentu. Suatu Set S bisa terdiri
dari beberapa segmen (sub set) atau event (Set E). misalnya : jumlah
kecelakaan mobil di atas terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil
penumpang umum.
Seberapa besar
kemungkinan (probabilitas) risiko akan terjadi. Ada 5 (lima) kategori probabilitas
risiko:
1.
Paling kecil kemungkinan terjadinya (very rare)
2. Jarang (rare)
3. Mungkin (possible)
4. Sangat mungkin (likely)
5. Hampir pasti (almost
certain).
Untuk menghitung
secara cermat probabilitas dari kecelakaan mobil tersebut masing-masing Set E
perlu diberi bobot. Pembobotan tersebut biasanya didasarkan pada bukti
empiris dari pengalaman masa lalu. Misalnya : untuk mobil pribadi
diberi bobot 2, sedang untuk mobil penumpang umum diberi bobot 1, maka
probabilitas dari kecelakaan mobil tersebut dapat dihitung dengan rumus:
a. bila tanpa bobot
: P (E) =
E/S
b. bila dengan bobot :
P (E) =
Keterangan
: P (E) =
probabilitas terjadinya event.
E
= sub set atau event
S = sample
space atau set
W = bobot dari
masing-masing event
Contoh :
Dari catatan polisi
diketahui jumlah kecelakaan mobil di Bandung selama tahun 2000 sebanyak 10.000
kali. Dari jumlah tersebut, 1000 menimpa mobil pribadi dan 9000 menimpa
mobil penumpang umum.
Dengan demikian
probabilitas terjadinya kecelakaan mobil pribadi adalah :
a. Tanpadibobot P (E) =
1000/10.000 = 0,1 = 10 %
b. Denganbobot P
(E) = 1,818 = 18,18 %
2. Notional Risiko
Diukur berdasarkan
nilai eksposur (obyek yang rentan terhadap resiko).Contohnya, pengukuran risiko
kredit dengan metode notional. Jika perusahaan meminjamkan uang kepada pihak
lain senilai Rp 2 milyar, maka besarnya risiko kredit berdasarkan pendekatan
notional adalah Rp 2 milyar.
3. Sensitivitas Risiko
Diukur berdasarkan
seberapa sensitif suatu eksposur (obyek yang rentan terhadap resiko) terhadap
perubahan faktor penentu. Contoh paling populer adalah risiko aset keuangan
atau sekuritas, yang diukur berdasarkan sensitivitas tingkat pengembalian
(return) aset yang bersangkutan terhadap perubahan tingkat pengembalian pasar.
Ukuran ini dikenal sebagai Beta Pasar. Contoh lain adalah degree of operating
leverage (DOL), yang mengukur sensitivitas laba operasi terhadap perubahan
penjualan. DOL digunakan sebagai ukuran risiko bisnis.
4. Volatilitas
Risiko
Diukur berdasarkan seberapa besar nilai eksposur (obyek yang rentan
terhadap resiko) berfluktuasi (tidak tetap). Ukuran yang
umum adalah standar deviasi (penyimpangan). Semakin besar standar deviasi suatu
eksposur, semakin berfluktuasi (tidak tetap) nilai eksposur tersebut, yang
berarti semakin Beresiko eksposur atau aset tersebut.
5. Pendekatan
VaR ( value at risk )
Risiko diukur berdasarkan kerugian maksimum yang bisa terjadi pada suatu aset
atau investasi selama periode tertentu, dengan tingkat keyakinan (level of
confidence) tertentu. Untuk mengukur risiko dengan pendekatan VaR, diperlukan
data standar deviasi dan skor Z dari tabel distribusi normal. Contoh:
diketahui standar deviasi dari suatu aset bernilai Rp 1 juta adalah 2,4%. Pada
tingkat keyakinan 95%, skor Z-nya adalah 1,645. Maka besarnya risiko (dalam
nilai Z) adalah 0,024 x 1,645 = 0,040. Jika nilai Z tersebut dikembalikan ke
nilai awalnya menjadi 0,040 x Rp 1 juta = Rp 40 ribu.
6. Matriks
frekuensi dan signifikansi risiko
Teknik pengukuran yang cukup sederhana (tidak terlalu melibatkan kuantifikasi
yang rumit) adalah mengelompokkan risiko berdasarkan dua dimensi yaitu
frekuensi (jumlah) dan signifikansi (meyakinkan). Terdapat 2 hal dalam proses
tersebut yaitu :
a.
Mengembangkan standar
risiko
b.
Menerapkan standar
tersebut untuk risiko yang telah diidentifikasi.
7. Analisis
skenario
Kemampuan
manajer/perusahaan untuk memprediksi apa yang akan terjadi, dan berapa besarnya
kerugian yang diperoleh. Contoh : Teknik pengukuran berbeda tingkat
kecanggihannya (tingkat kuantifikasi), dalam artian beda tipe
resiko beda juga tekhnik yang digunakan.
Berikut contoh tipe
resiko dan teknik pengukurannya:
|
Tipe risiko
|
Definisi
|
Teknik pengukuran
|
|
Risiko pasar
|
Harga pasar bergerak kea rah yang tidak menguntungkan (merugikan)
|
Value at Risk
(VAR), stresstesting
|
|
Risiko kredit
|
Counterparty tidak
bisa membayar kewajibannya (gagal bayar) ke perusahaan
|
Credit rating,
creditmetrics
|
|
Risiko perubahan
tingkat bunga
|
Tingkat bunga
berubah yang mengakibatkan kerugian pada portopolio perusahaan
|
Metode pengukuran jangka waktu, durasi
|
|
Risiko operasional
|
Kerugian yang
terjadi melalui operasi perusahaan (misal system yang gagal, serangan
teroris)
|
Matriks frekuensi dan signifikansi
kerugian, VAR Operasional
|
|
Risiko kematian
|
Manusia mengalami
kematian dini (lebih cepat dari usia kematian wajar)
|
Probabilitas
kematian dengan table mortalitas
|
|
Risiko kesehatan
|
Manusia terkena
penyakit tertentu
|
Probabilitas terkena penyakit dengan
menggunakan table morbiditas
|
|
Risiko teknologi
|
Perubahan teknologi
mempunyai konsekuensi negative terhadap perusahaan
|
Analisis skenario
|
4.
Jenis Pengukuran Resiko
1. Pengukuran Kegawatan Kerugian
Untuk mengetahui berapa besarnya nilai kerugian, yang
selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama
kondisi finansialnya.
a.
Kemungkinan kerugian maksimum dari setiap peril (Suatu peristiwa
(event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab langsung
kerugian).
b.
Probalilitas kerugian maksimum dari setiap peril (Suatu
peristiwa (event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab
langsung kerugian ).
c.
Keseluruhan (aggregat) kerugian maksimum setiap tahunnya
2.
Pengukuran Frekuensi Kerugian
Untuk mengetahui berapa kali suatu jenis peril (Suatu peristiwa
(event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab langsung
kerugian) dapat menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril (Suatu
peristiwa (event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab
langsung kerugian) selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun.
Maka yang perlu diperhatikan yaitu :
a.
Beberapa jenis kerugian yang dapat menimpa suatu objek.
b.
Beberapa jenis objek yang dapat terkena suatu jenis kerugian
Berdasarkan dimensi frekuensinya ada empat
kategori kerugian :
a.
Almost nil (hampir nihil atau tidak ada)
b.
Slight (sedikit hampir tidak ada)
c.
Moderate (sedikit ada)
d.
Definite (pasti ada)
Dalam mengukur
besarnya suatu risiko sebaiknya menggunakan ukuran Rupiah (satuan uang). Dari
hasil pengukuran resiko tersebut maka kerugian yang menimpa seseorang atau
perusahaan dapat dikategorikan dengan skala sebagai berikut:
1 = Kerugian sangat kecil
2 = Kerugian kecil
3 = Kerugian menengah
4 = kerugian besar
5 = kerugian sangat besar
Pada
setiap kejadian yang merugikan, biasanya ada dampak yang langsung dan dampak
yang tidak langsung. Untuk mengukur kerugian langsung yang ditimbulkan oleh
suatu kejadian yang merugikan ada beberapa konsep yang dapat digunakan, yaitu
antaranya nilai perolehan. Selanjutnya untuk mengukur kerugian tidak langsung
antara lain adanya tambahan biaya misalnya berupa biaya sewa dan berkurangnya
pendapatan. Sebagian kerugian langsung sangat sulit untuk ditentukan.
5.
Manfaat Pengukuran Resiko
Adapun manfaat pengukuran resiko yaitu:
a.
Untuk menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang
dihadapi.
b.
Untuk mendapatkan informasi yang sangat diperlukan oleh Manajer
Risiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat
diterima/paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko.
C.
Risiko Kematian
Manusia
pasti akan menghadapi resiko kematian. Kematian itu sendiri merupakan sesuatu
yang pasti dan lebih spesifik lagi akan menghadapi eksposur kematian sebelum
waktunya (premature death) dan mengakibatkan konsekuensi negatif.
1.
Mengukur Probabilitas dan Kerugian dari kematian Awal
Untuk
menghitung besarnya kerugian yang dihadapi, kita perlu menghitung probabilitas
suatu peristiwa akan besarnya kerugian yang akan ditanggung (severity).
a.
Tabel Kematian
Probabilitas
kematian awal bisa dihitung dengan menghitung tabel kematian (mortality table).
Tabel tersebut menunjukkan probabilitas kematian dan bertahan hidup untuk
kelompok umur tertentu, dan disajikan dengan format yang mudah dibaca.
b.
Menghitung
Probabilitas Kematian Awal
Tabel
kematian memberikan dasar untuk perhitungan probabilitas kematian lebih lanjut.
|
Usia
|
Jumlah Orang Hidup
|
Jumlah Kematian
|
Probabilitas Kematian
|
Probabilitas Bertahan Hidup
|
|
35
|
9.491.711
|
20.028
|
0,00211
|
0,99789
|
|
36
|
9.471.683
|
21.217
|
0,00224
|
0,99776
|
|
37
|
9.450.466
|
22.681
|
0,00240
|
0,99760
|
|
38
|
9.427.785
|
24.324
|
0,00258
|
0,99741
|
|
39
|
9.403.461
|
26.236
|
0,00279
|
0,99721
|
|
40
|
9.377.225
|
28.319
|
0,00302
|
0,99698
|
Sebagai contoh
probabilitas seseorang yang berumur 35th akan meninggal 1 atau 5 tahun
mendatang. Perhitungannya :
1q35 =
(20.028) / 9.491.711 = 0,00211
5q35 =
(20.028 + 21.217 + 22.681 + 24.324 + 26.236) / 9.491.711 = 0,01206
Sebagai alternatif
peritungan probabilitas orang berumur 35th dan harapan hidup 1 atau 5 tahun
mendatang adalah :
1P35 =
(1000 – 2,11) / 1000 = 0,9979
5P35 =
(1000 – (2,11 + 2,24 + 2,40 + 2,58 + 2,79)) / 1000 = 0,9879
c.
Eksposur Karena Kematian
Awal
Kematian
awal mengakibatkan konsekuensi negatif bagi pihak yang ditinggalkan.
Konsekuensinya sebagai berikut :
1)
Eksposur yang dihadapi
oleh keluarga
a) Konsekuensi
ekonomis, seperti kerugian akibat tidak bisa memperoleh sumber penghasilan.
Beberapa pendekatan kebutuhan yang harus
dicukupi oleh orang yang meninggal tersebut :
1)
Kebutuhan untuk
menjaga standar hidup yang ada
2)
Kebutuhan untuk
membesarkan anak
b)
Konsekuensi
emosional, lebih sulit diukur daripada nilai ekonomisnya. Kebutuhan akan
dihitung berdasar konsekuensi yang bisa dihitung nilai ekonomisnya. Misalkan
suatu keluarga menghabiskan Rp 5jt perbulan atau Rp 60jt pertahun untuk
kebutuhan hidupnya. Misalkan kebutuhan tersebut diasumsikan konstan. Misalkan
kebutuhan tersebut dipenuhi oleh seorang ayah sepenuhnya yang berusia 40th.
Kemudian ayah tersebut meninggal dunia, padahal usia pengaharapan hidup adl
70th. Misalkan tingkat bunga yang relevan adalah 15% (dipakai sabagai discount
rate untuk perhitungan present value), maka nilai kebutuhan hidup yang harus
ditanggung ayah tersebut adl:
PV = 60jt / (1+0,15)1 +
....................... + 60jt / (1+0,15)30 = 393.958.778
Ket : Keluarga tersebut
bisa membeli asuransi dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 390jt untuk menjaga
konsekuensi negatif kematian ayah keluarga tersebut.
d.
Eksposur yang dihadapi
bisnis
Beberapa
kerugian yang diderita oleh perusahaan jika orang kunci meninggal tidak mudah.
Tetapi kita bisa menggunakan pendekatan jumlah kerugian yang akan ditanggung
perusahaan.
Misalnya
: Pak Hardo sebagai juru masak bisa bekerja 10th lagi. Rumah makan bisa
menghasilkan omset sebesar Rp100jt pertahun dengan laba sebesar Rp20jt pertahun
dan biaya modal internal rumah makan 20%. Jika Pak Hardo meninggal diperkiran
omset turun separuhnya menjadi Rp75jt pertahun.
Kerugian
pertahun = Rp100jt – Rp75jt = Rp25jt pertahun. Present value dari
kerugian yang diderita jika Pak Hardo meninggal dengan biaya modal
20% dipakai sebagai discount rate adalah :
Kerugian
= 25jt / (1+0,2)1 + ............... + 25jt / (1+0,2)10 =
104.811.802
Ket : Kepergian
Pak Hardo mengakibatkan kerugian sekitar Rp104jt. Rumah makan tersebut bisa
membeli asuransi dengan nilai pertanggungan sebesar Rp104jt.
2. Interaksi Pribabilitas
Kematian Awal dengan Severity Kerugian : Aplikasi untuk Penentuan Premi
Asuransi
Kerugian
yang diharapkan merupakan perkalian antara probabilitas kejadian dengan
besarnya kerugian yang terjadi (severity).
Contoh :
misalkan ada seorang pria berusia 70th. Jika meninggal lima tahun mendatang (usia
75th), kerugian yang akan ditanggung keluarga adalah Rp 100jt. Nilai sekarang
dari kerugian yang diharapkan.
Dengan
menggunakan tabel kematian CSO 1980 (lampiran) kita bisa menghitung
probabilitas kematian orang tersebut :
70q75 =
(6.274.160 – 4.898.907) / 6.274.160 = 0,219
Kerugian
yang diharapkan merupakan perkalian antara probabilitas dengan severity, yang
bisa dilihat sebagai berikut :
Kerugian
yang Diharapkan = 0,219 x Rp100jt = Rp 21,9jt
Karena
peristiwa terjadi lima tahun dari sekarang maka kita perlu mencari nilai
sekarang dari kerugian tersebut. Misal tingkat bunga yg relevan adalah 10%,
maka nilai sekarang dari kerugian tersebut :
Nilai
sekarang kerugian = Rp21,9jt / (1+0,1)5 = Rp13,5jt
Dengan
menggunakan prinsip yang sama, perusahaan asuransi bisa menghitung premi yang
dibebankan kepada nasabahnya. Pada prinsipnya, premi yang diterima sama dengan
tanggungan yang akan dibayarkan kepada nasabah, sebagai berikut ini :
PV
Premi yang Diharapkan = PV Tanggungan yang Diperkirakan
Misalkan
perusahaan asuransi menawarkan asuransi kepada pria berusia 60th, asuransi
selama 10th. Premi asuransi yang diterima oleh perusahaan asuransi tersebut
adalah Rp3jt pertahun selama 10x. Premi tersebut dibayarkan di awal tahun. Jika
orang tersebut meninggal dalam masa asuransi tersebut, dia terbebas dari
kewajiban membayar premi tersebut. Misalkan tingkat bunga (discount rate atau
biaya modal) yang relevan adalah 10%. Nilai sekarang dari premi tersebut bisa
dilihat pada tabel berikut ini
|
Usia (Awal Tahun)
|
Premi
|
Probabilitas
Kematian
|
Probabilitas
Bertahan Hidup
|
PV Factor (10%)
|
Premi yg Diharapkan
|
PV Premi yg
Diharapkan
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)=(2)x(4)
|
(7)=(6)x(5)
|
|
60
|
3.000.000
|
0,0168
|
1
|
1
|
3.000.000
|
3.000.000
|
|
61
|
3.000.000
|
0,017258
|
0,98392
|
0,909091
|
2.951.760
|
2.683.418
|
|
62
|
3.000.000
|
0,01855
|
0,966662
|
0,826446
|
2.899.986
|
2.396.683
|
|
63
|
3.000.000
|
0,019967
|
0,948112
|
0,751315
|
2.844.335
|
2.136.991
|
|
64
|
3.000.000
|
0,021477
|
0,928145
|
0,683013
|
2.784.434
|
1.901.806
|
|
65
|
3.000.000
|
0,023047
|
0,906667
|
0,620921
|
2.720.002
|
1.688.907
|
|
66
|
3.000.000
|
0,024609
|
0,88362
|
0,564474
|
2.650.860
|
1.496.341
|
|
67
|
3.000.000
|
0,026148
|
0,859011
|
0,513158
|
2.577.033
|
1.322.426
|
|
68
|
3.000.000
|
0,027643
|
0,832863
|
0,466507
|
2.498.588
|
1.165.610
|
|
69
|
3.000.000
|
0,029125
|
0,80522
|
0,424098
|
2.415.660
|
1.024.476
|
|
Jumlah
|
18.816.658
|
|||||
Probabilitas
kematian (3), dihitung sebagai jumlah kematian pada usia tersebut dibagi dengan
jumlah orang hidup pada awal usia tersebut (dlm hal ini usia 60). Untuk usia
60th, jumlah orang yang masih hidup adalah 8.084.266. Sebagai contoh, untuk
usia 60 dan 61, probabilitas kematian dihitung berikut ini :
Usia 60 = (129.995 /
8.084.266) = 0,01608
Usia 61 = (139.518 /
8.084.266) = 0,017258
Probabilitas bertahan
hidup adalah 1 – (probabilitas kematian) =
Prob.
Bertahan Usia 61 = 1 – 0,01608 = 0,98392
Premi yang diharapkan
merupakan perkalian antara probabilitas bertahan hidup dengan nilai premi yang
dibayarkan. Total nilai sekarang dari premi yang diharapkan sebesar Rp18,8jt.
Besar
tanggungan yang bersedia diberikan oleh perusahaan tersebut misalnya nilai
tanggungan adalah Y, yang besarnya sama setiap tahunnya selama 10th mendatang
dan dibayarkan jika orang yang diasuransikan meninggal dunia. Rumus :
(
Y x (probabilitas meninggal usia 60 akhir tahun) x (PV Factor 1th) +
............. + ( Y x (probabilitas meninggal usia 69 akhir tahun) x (PV Factor
10th)) = 18.816.657
18.816.657 adalah PV
premi yang diharapkan yang akan diterima oleh perusahaan asuransi. Nilai Y bisa
dihitung jika kita mengetahui nilai probabilitas kematian dan PV Factor untuk
setiap tahunnya selama 10th mendatang.
D.
Risiko Kerusakan Property dan Kewajiban (Liabilities)
1. Cakupan Properti
Risiko
yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti
kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko
atas harta
benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum, seperti terlihat dari
penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum.
Cakupan
Asuransi Umum dan Properti diantaranya :
- Asuransi Harta Benda ( Property Insurance
)
- Asuransi Rekayasa ( Engineering Insurance
)
- Asuransi Pengangkutan ( Marine Cargo
Insurance )
- Asuransi Rangka Kapal ( Marine Hull
Insurance )
- Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (
Oil & Gas Insurance )
- Asuransi Pesawat ( Aviation Insurance)
- Asuransi Satelit ( Space Insurance )
- Asuransi Kecelakaan Diri ( Personal
Accident Insurance )
- Asuransi Tanggung Gugat ( Liability
Ainsurance )
- Asuransi Uang ( Money Insurance )
- Asuransi Kebakaran ( Burglary Insurance )
Harta
benda yang dibicarakan mencakup banyak kategori sperti bangunan, perabot rumah
tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku, dsb.
Kategori dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Properti riil, dapat
didefinisikan sebagai tanah, bangunan yang berdiri diatasnya, atau tanaman yang
tumbuh pada tanah tersebut.
b.
Properti personal,
dapat didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh
: mobil, pakaian, komputer, uang, dll.
Tidak
semua harta benda bisa diasuransikan. Biasanya asuransi meng-cover benda yang
kelihatan ( tangible assets ), sedangkan benda tak
kelihatan ( intangible assets ), seperti copy rights atau nama baik
tidak masuk dalam cakupan asuransi.
Alternatif
lain untuk melihat eksposur yang dihadapi oleh harta benda antara lain :
a.
sumber fisik, mencakup
kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda.
b.
sumber sosial,
mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh kerusuhan
yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
c.
sumber ekonomi,
mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan, sebagai contoh
perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.
2.
Kerugian Yang Dialami
Harta Benda
Yang
terjadi bisa diklasifikasikan :
a. Kerugian
langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap
properti. Sebagai contoh : suatu kebakaran menghancurkan bangunan yang
merupakan kerugian langsung. Kerugian tidak langsung akibat kebakaran tersebut
antara lain kegiatan bisnis dan perkantoran terganggu terpaksa perusahaan
mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat.
b. Kerugian tidak
langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam
perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran, bangunan
tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut
akan berhubungan positif dalam jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang
dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami perusahaan.
3.
Metode Penilaian
Kerugian Aset Fisik
a.
Nilai ( Harga ) Pasar
Harga
pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam mekanisme
tersebut ada pihak yang ingin menjual dan ada pihak yang ingin membeli.
Kekuatan demand dan supply membentuk harga keseimbangan yang menjadi harga
pasar. Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa
dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah
diperdagangkan.
Harga
pasar biasanya mencerminkan biaya kesempatan ( opportunity cost ) dari
aset tersebut. Karena itu teknik dengan menggunakan kesempatan memperoleh
pendapatan yang hilang bisa dilakukan. Sebagai contoh, kita membeli obligasi
atas unjuk kupon bunganya dan nilai nominal Rp 1jt, kupon bunga 20%, jangka
waktu 5th. Untuk mengklaim kupon bunganya dan nilai nominalnya, kita harus bisa
menunjukkan sertifikat obligasinya. Misalkan 1th kemudian sertifikat tersebut
dicuri sehingga kita tidak memiliki lagi obligasi tersebut. Kerugian akibat
hilangnya obligasi tersebut dengan discount rate 15%, maka perhitungan PVnya
adalah :
PV =
(200.000)/(1+0,15)1 + ……… + (1.200.000)/(1+0,15)4 =
1.142.749
Penilain
properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan
untuk properti personal. Untuk properti personal, karena lebih likuid,
harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
b.
Replacement Cost (
baru )
Dapat
dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang
rusak dengan barang baru yang sama. Misalnya kita punya bangunan yang terbakar
habis. Dengan menggunakan teknik replacement cost, kita akan menghitung berapa
biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut agar sama
seperti sbelum terbakar. Manajer risiko bisa menggunakan bantuan pihak luar (
misal appraisal ) untuk menaksir replacement cost tersebut.
c.
Replacement Cost
Baru dikurangi Depresiasi
Jika
teknik ini digunakan, manajer menghitung replacement cost kmudian dikurangi
dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis. Argumen
yang mendasari teknik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya
adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai
karena sudah digunakan atau karena berjalannya waktu. Dalam dunia asuransi,
istilah tersebut dikenal dengan actual cash value ( ACV ), dan sering digunakan
sebagai patokan untuk membayar tanggungan. Sebagai contoh, jika suatu bangunan
yang mempunyai nilai penggantian ( replacement cost ) Rp100jt,
tetapi sudah 20th dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan
asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut.Sebagai
gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi,
dan memberikannya dalam bentuk kas.
E.
Pandangan Asuransi dan Penentuan Premi
1.
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian
kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi)
kerugian-kerugian besar yang belum pasti.[3]
Adapun pengertian asuransi menurut Mark R. Greene,
Asuransi adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi
resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di
dalam lingkup yang lebih rinci.
Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang
perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu
perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti tersebut; atau
b. memberikan pembayaran dengan acuan pada
meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena
risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup
besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang
diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak
dalam gabungan itu.
2. Tujuan Asuransi
Berbicara mengenai Tujuan asuransi, tujuan
asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian,
tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya
mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.
a.
Tujuan
Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu
pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada
ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika
suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan
menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi
perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini
sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang
sewaktu-waktu dapat terjadi.
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban
resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak
lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup
membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung
mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau
jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi
(penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai
berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka
penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari
tertanggung.
b.
Tujuan
Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran
ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka
tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam
praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan
terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang
dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada
suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka
kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang
dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut
bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian,
tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran
ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.
c.
Tujuan
Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk
pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan
berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan
tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya
tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan
karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial.
Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan
yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah
konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan
dari ancaman bahaya.
Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut
adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan
undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka
mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan
berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari
penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah
untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi
santunan sejumlah uang.
d.
Tujuan
Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk
kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu
perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung,
sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi
peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung),
maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang
bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip
dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung
atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.
3.
Bentuk-bentuk Asuransi[4]
Bentuk-bentuk
Asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
- Asuransi
Kerugian (Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik, kebakaran dan
lain-lain.
- Asuransi
Varia (marine insurance), meliputi asuransi kecelakaan, asuransi
mobil dan pencurian.
- Asuransi
Jiwa (Life insurance) yaitu menyangkut kematian, cacat dan
lain-lain.
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance (Bab 2)
mengklasifikan asuransi sebagai berikut :[5]
1.
Jaminan Sosial (Sosial
Insurance)
Jaminan sosial
merupakan asuransi wajib, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya.
Jaminan ini bertujuan supaya setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya (old
age). Bentuk ini dilaksanakan dengan paksa , misalnya dengan memotong gaji
pegawai sekian persen setiap bulan (umpamanya 10%). Contoh : jika seseorang
sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan,
atau hal-hal yang menyebabkan timbulnya pengangguran.
2.
Asuransi sukarela (Voluntary
Insurance)
Bentuk asuransi ini
dijalankan secara sukarela (Voluntary), jadi tidak dengan paksaan
seperti jaminan sosial. Jadi setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai
asuransi sukarela ini.
Asuransi sukarela
dapat dibagi dalam dua jenis yakni :
a.
Government insurance , yakni asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau negara.
Misalnya jaminan yang diberikan kepada parjurit yang cacat sewaktu peperangan.
Di Indonesia misalnya jaminan bagi kaum veteran.
b.
Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau
keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian.
Tujuan dari perusahaan asuransi disini ialah, komersial dan dengan motif
keuntungan (profit motive).
Commercial Insurance dapat digolongkan
pula kepada :
1)
Asuransi Jiwa (personal
life insurance)
Asuransi jiwa bertujuab untuk
memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh
kematian, kecelkaan, serta sakit. Contoh : PT. Asuransi Jiwa Sraya, Asuransi
Jiwa Bumi Putera, Asurnasi Jiwa Dharma Nasional, dan lain-lain.
2)
Asuransi Kerugian (Property
Insurance)
Bentuk ini sama dengan asuransi umum
yang bertujuan memberikan jamnian kerugian yang disebabkan oelh kebakaran,
pencurian, asuransi laut dan lain-lain. Contoh : PT. Reasuransi Umum Indonesia
, PT. Asuransi Kerugian dan lain-lain.
E. Premi Asuransi
Berbicara mengenai premi asuransi, dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi. Dalam asuransi jiwa yang harus
diperhatikan ialah penentuan tarif (rate making), karena hal tersebut
akan menentukan besarnya premi yang akan diterima. Tarif atau premi yang
ditetapkan harus bisa menutupi claim (risiko) serta biaya-biaya asuransi dan
sebagian dari jumlah penerimaan perusahaan (keuntungan).
1. Premi Asuransi Unsur Penting
Dalam pasal 246 KUHD terdapat rumusan sebagai
berikut : “dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi”.
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui
bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan
kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam
hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan resiko dari
tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun
jik premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau
setidak-tidaknya asuransi tidak akan berjalan. Premi asuransi ini harus dibayar
lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.
Premi asuransi
merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau
tidak. Kriteria premi asuransi yaitu :
a.
dalam
bentuk sejumlah uang,
b.
dibayar
lebih dahulu oleh si tertanggung,
c.
sebagai
imbalan pengalihan resiko,
d.
perhitungan
berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan.
2. Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar
Penetapan tingkat premi asuransi harus
didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya jumlah
premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan
penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam praktiknya penetapan
besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secara
layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi asuransi dihitung
sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa
tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian
kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh
tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi
tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah :
a.
jumlah persentase
dari jumlah yang diasuransian.
b.
jumlah
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya
polis.
c.
Kurtase
untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang.
d.
Keuntungan
bagi penanggung dan juga jumlah cadangan.
Dalam penentuan tarif asuransi, ada
tiga elemen penting yang harus diperhatikan di dalam mengkalkulasi premi itu,
yakni :[6]
1.
Tabel Kematian (mortality tables)
Daftar tabel kematian berguna untuk
mengetahui besarnya claim kemungkinan timbulnya kerugian yang dikarenakan
kematian, serta meramalkan berapa lama batas waktu (umur) rata-rata seorang
bisa hidup.
Secara statistik bisa dihitung,
sebab banyak menggunakan data matematis. Jadinayng diartikan dengan tabel
kematian ialah : “the mortality tables in used in rate computation as a basis
for as a basis for predicting the probable amount of future claims.”
Untuk melihat contoh tabel tersebut
diatas dapat kita lihat seperti apa yang tertera dibawah ini, misalnya untuk
menghitung umur rata-rata orang meninggal dalam satu group atau satu daerah
tertentu.
The average
age of death of the groups
|
Number of dying
|
Age of death
|
Agregate age
|
|
551
|
x 97,5
|
53,723
|
|
329
|
x 98,5
|
32,406
|
|
125
|
x 99,5
|
12,437
|
|
1005
|
Total
|
98.566
|
“The average age of death of the
group ....
= 98.08
Dengan
jalam demikian maka ditentukan berapa besarnya tingkat tarif asuransi,dengan
mengambil dasar perhitungan rata-rata orang meninggal pada umur 98 tahun.
Mortality
tables banyak macamnya, diantara adalah :
a.
General mortality tables
Tabel ini berdasarkan pada statistik
penduduk (population statistics)
b.
Basic mortality tables
Bentuk ini biasanya didasarkan pada
pengalaman masa lampau guna melihat berapa besarnya kematian untuk tahun-tahun
sebelumnya.
c.
Select mortality tables
Bentuk ini melukiskan tingkat
kematian tahun-tahun terakhir diantara satu kelompok dimana kita seleksi antara
yang masih hidup.
d.
Ultimate mortality tables
Pada jenis ultimate melukiskan the
rate of mortality at various age for lives beyond the selected period.
2.
Penerimaan bunga (Interest)
Untuk penetapan tarif, perhitungan
bunga pun arus dikalkulasi didalamnya. Bunga merupakan sebagian dari keuntungan
perusahaan, sebab didalam pembayaraan premi pun unsur bunga ikut dihitung.
3.
Biaya-biaya asuransi (cost of insurance)
Biaya-biaya asuransi
harus ikut dikalkulasi pada penentuan premi/tarif asuransi. Adapun jenis
biaya-biaya tersebut terdiri dari beberapa macam, yakni :
a.
Biaya penutupan asuransi , yaitu :
1)
Biaya komisi, inpeksi
2)
Biaya dinas luar
3)
Biaya advertensi, reklame dan sales promotion
4)
Biaya pembuatan polis (biaya administrasi, tik, kertas, dan lain-lain)
b.
Biaya pemeliharaan
Umumnya perhitungan biaya ditetapkan
berdasarkan jumlah tertentu dari yang diasuransikan.
c.
Biaya-biaya lainnya
Seperti biaya incasso (biaya
penagihan) dan excasso ikut pula diperhitungkan.
Dapat disimpulkan dalam klasifikasi
biaya tarif asuransi/premi tidak sama, tergantung pada sifat, besar serta jenis
perusahaan yang bersangkutan.
3.
Premi Restorno
Premi asuransi yang teah dibayar oleh
tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembaliannya, baik itu
seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur atau batal, jika
tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Premi yang harus dibayar
kembali oleh penanggung disebut premi restorno. Pada premi restorno harus
dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam pasal 281 KUH
Dagang menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena
kesalah an tertanggung dan juga bukan karena itikad
jahat tertanggung, tetapi disebabkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya.
Dalam hal ini sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu
dikembalikan oleh penanggung. Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa
keadilan.
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1. Identifikasi Risiko adalah usaha untuk menemukan atau
mengetahui resiko-resiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan atau perorangan. Risiko yang diidentifikasi merupakan kejadian yang
tidak pasti, yang mungkin terjadi di amsa depan, yang dapat mengancam
pencapaian tujuan.
2. Metode yang digunakan dalam mengidentifikasi risiko
diantaranya adalah Analisis data historis, pengamatan dan survey, pengacuan
(benchmarking)serta pendapat ahli.
3. Dalam mengukur risiko, ada beberapa teknik yang daat dilakukan
yakni diantaranya :
a. Pengukuran resiko dengan distribusi
probabilitas (kemungkinan)
b. Notional risiko
c. Sensitivitas risiko
d. Volatilitas risiko
e. Pendekatan VaR (value
at risk)
f. Matriks frekuensi dan
signifikansi risiko
g. Analisis skenario
4. Manusia
pasti akan menghadapi resiko kematian. Kematian itu sendiri merupakan sesuatu
yang pasti dan lebih spesifik lagi akan menghadapi eksposur kematian sebelum
waktunya (premature death) dan mengakibatkan konsekuensi negatif.
5. Risiko yang mungkin terjadi atas
properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir,
perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko atas herta benda
biasanya masuk dalam kategori asuransi umum.
6. Asuransi adalah suatu
kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti
sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
7. Dalam asuransi jiwa yang
harus diperhatikan ialah penentuan tarif (rate making), karena hal
tersebut akan menentukan besarnya premi yang akan diterima. Tarif atau premi
yang ditetapkan harus bisa menutupi claim (risiko) serta biaya-biaya asuransi
dan sebagian dari jumlah penerimaan perusahaan (keuntungan).
8. Ada beberapa elemen penting yang harus diperhatikan dalam
mengkalkulasi tarif asuransi/premi, diantaramya :
a.
Tabel kematian
b.
Penerimaan bunga (interest)
c.
Biaya-biaya asuransi (cost of insurance)
DAFTAR
PUSTAKA
Salim, Abbas. 2003. Asuransi dan Manajemen Risiko.
Jakarta : Rajarafindo Persada
http://kalisat-berbagi.blogspot.com/2017/04/manajemen-risiko-pengukuran-risiko.html.
diakses pada tanggal 26 Januari 2019
http://tugaskuliahanakmenej.blogspot.com/2011/09/bab-6-risiko-kematian-manajemen-risiko.html.
diakses pada tanggal 26 Januari 2019
http://tugaskuliahanakmenej.blogspot.com/2011/12/risiko-kerusakan-properti-dan-kewajiban.html.
diakses pada tanggal 26 Januari 2019
https://www.asuransiku.id/promo_artikel/berita/21/pengertian-asuransi/
. diakses pada tanggal 26 Januari 2019
Tags
Pendidikan